Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Lebih Sedikit

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, KPU DKI masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana (napi) yang tertarik maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI demi mewujudkan hak pilih warga yang adil. "Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.

Penegasan itu terkait dengan pernyataan pakar komunikasi Anthony Leong bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana.

Dody melanjutkan, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun. Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.