Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Lebih Sedikit
📅 Selasa, 07 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, KPU DKI masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana (napi) yang tertarik maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI demi mewujudkan hak pilih warga yang adil. "Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Penegasan itu terkait dengan pernyataan pakar komunikasi Anthony Leong bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana.
Dody melanjutkan, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun. Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!