Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Terbitkan Permen Harmonisasi Sistem Pemeriksaan Kapal Berbendera Indonesia

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 10:09 WIB | Oleh:
Kemenhub Terbitkan Permen Harmonisasi Sistem Pemeriksaan Kapal Berbendera Indonesia Doc: Koran-Jakarta/Kemenhub
Ket. Harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.

"Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Capt. Antoni di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan, harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan di antaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Capt. Antoni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.