Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Kasus 1MDB, 4 Mobil Mewah Bugatti Disita di Jerman

📅 Senin, 29 Apr 2024, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Miliaran dollar diduga dicuri dari dana tersebut oleh sejumlah orang dan digunakan untuk membeli barang-barang mulai dari karya seni hingga superyacht.

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak pada tahun 2022 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena pelanggaran terkait penyalahgunaan uang publik. Pada Februari tahun ini, hukumannya dikurangi setengahnya menjadi enam tahun.

Najib telah menjalani hukuman di Penjara Kajang setelah Pengadilan Federal menguatkan hukumannya atas pelanggaran pidana atas kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas penyelewengan dana SRC Internasional. SRC International adalah bekas anak perusahaan 1MDB. Dia akan dibebaskan pada Agustus 2028.

Namun dengan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik, dia bisa keluar pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara barunya.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2009 hingga 2018 dan merupakan perdana menteri pertama yang dipenjara, masih menghadapi dakwaan korupsi dalam tiga kasus terpisah.

Dia harus menunggu hingga 5 Juni untuk mengetahui apakah dia dapat melanjutkan upayanya menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.

Dua pria yang dituduh menggelapkan 1,8 miliar dollar AS dari 1MDB saat ini diadili di Swiss.

Kepala eksekutif PetroSaudi Tarek Obaid dan direktur perusahaan eksplorasi dan produksi minyak Saudi Patrick Mahony dituduh menghamburkan hasil rampasan mereka untuk membeli batu mulia, jet pribadi, kapal pesiar sewaan, dan properti di London dan Jenewa.

Jaksa Alice de Chambrier menuduh mereka melakukan "aktivitas kriminal dan kegigihan yang luar biasa" selama 10 tahun antara tahun 2009 dan 2019, jika dugaan tindakan penyembunyian disertakan.

Dia menuntut hukuman 10 tahun untuk Obaid dan sembilan tahun untuk tangan kanannya.

Obaid adalah warga negara ganda Swiss-Saudi, sedangkan Mahony adalah warga negara Swiss-Inggris.

Kasus yang disidangkan oleh tiga hakim ini dibuka pada 2 April dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan ini meskipun putusannya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.