Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus Disamarkan Gunakan Pipa, BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tujuan Tegal

📅 Selasa, 23 Apr 2024, 17:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modus Disamarkan Gunakan Pipa, BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tujuan Tegal Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Rohmat.

Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 6 kilogram ganja menggunakan perusahaan jasa pengiriman dari Sumatera Utara dengan tujuan Tegal.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi BNNP Sumatera Utara tentang adanya pengiriman ganja dengan tujuan Tegal.

Pengiriman tersebut disamarkan dengan menggunakan pipa untuk mengelabuhi perusahaan penyedia jasa pengiriman.

"Ganja dimasukkan dalam enam pipa, dikirim dengan tujuan Tegal," kata Agus.

Personel BNNP Jateng meringkus penerima kiriman ganja berinisial AMB saat pesanan tiba di alamat tujuan pada Senin (22/4).

Tersangka mengaku memesan ganja tersebut secara daring dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tegal.

"Masih dikembangkan jaringan Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Pelaku memesan secara daring yang selanjutnya dikirim seolah-olah sebagai pipa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.