Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Sebut 'Amicus Curiae' PHPU Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Sebut 'Amicus Curiae' PHPU Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis.

Fajar menjelaskan bahwa amicus curiae itu bukan para pihak yang berperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini. MK, kata dia, tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan-nya, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan majelis hakim. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, yakni pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun demikian, MK tetap akan menerima amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April. Perihal pengaruh dari para amicus curiae terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar mengatakan hal itu merupakan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.

Hingga Rabu (17/4) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi MK yang diterima ANTARA pada Kamis pukul 15.30 WIB, MK kembali menerima 10 amicus curiae. Dengan demikian, hingga Kamis sore, MK menerima sebanyak 33 amicus curiae terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini.

Sebelumnya, Fajar ketika ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4), mengatakan amicus curiae menjadi fenomena menarik pada proses sidang PHPU Pilpres 2024.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," tutur Fajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.