Peredaran Narkoba Hampir 11 Kg Digagalkan
📅 Jumat, 19 Apr 2024, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Bekasi - Upaya mengedarkan narkoba seberat 10,56 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menangkap MH (40).
"Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi, " kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, Kamis.
Kemudian, lanjutnya, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan pembelian dalam penyamaran di tempat kejadian perkara (TKP) Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip," kata Parlin. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian tim mengembangkan dan menggeledah kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.
Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik narkotika jenis sabu 8,25 kilogram. Satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram. Lalu satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram.
Sebaiknya Anda baca juga:
Parlin menambahkan menurut pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota", jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!