Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Aljazair Karena Kerap Buat Onar

📅 Kamis, 18 Apr 2024, 16:22 WIB | Oleh:
Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Aljazair Karena Kerap Buat Onar Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Ket. Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendata WNA asal Aljazair (tengah) yang kerap membuat onar di Kabupaten Badung, Bali,, Rabu (17/4)

Denpasar -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.

"Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis.

Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.

Warga kemudian melaporkan aksi SABmelalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.

Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.

Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.

"SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian," katanya.

Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.