Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KJRI Guangzhou Selamatkan Bayi WNI yang Berusia 8 Bulan dari Dugaan Perdagangan Orang

📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 00:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
KJRI Guangzhou Selamatkan Bayi WNI yang Berusia 8 Bulan dari Dugaan Perdagangan Orang Doc: ANTARA/HO-KJRI Guangzhou
Ket. Foto bersama tim dari Kepolisian Kota Fuqing, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri pada acara serah terima bayi WNI terindikasi TPPO pada Kamis (4/4).

Beijing - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou menyelamatkan seorang bayi Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CP yang diduga akan dijual ke warga negara China di kota Fuqing, provinsi Fujian.

"Prioritas kami adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat dan pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Jumat.

Menurut Ben Perkasa, pada Kamis (4/4) KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou telah memulangkan seorang bayi WNI berusia delapan bulan dengan inisial CP.

Bayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.

Bayi tersebut awalnya dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis ke China.

Tujuan S datang ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang sudah diatur oleh WNI lain berinsial SU.

Berdasarkan pengakuan S, sesampainya S dan bayi CP di Fuqing, SU dan beberapa orang lain yang seluruhnya warga negara China telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.

"Saat ini oknum-oknum tersebut telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas China. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN China akan diproses hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini," tambah Ben Perkasa.

KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku.

Kepolisian Fuqing dan Fuzhou juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjerat terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.