Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Investasi sepanjang 2023 Capai Rp1.418 Triliun

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 08:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investasi sepanjang 2023 Capai Rp1.418 Triliun Doc: istimewa

JAKARTA - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sepanjang 2023 melampaui target yang ditetapkan Presiden Jokowo Widodo (Jokowi) yang mencapai 1.418 triliun rupiah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyampaikan, sejak 2018-2923, Kementerian Investasi selalu mencapai target yang ditetapkan dalam perencanaan strategis sebesar 1.099,8 triliun rupiah.

"Capaian tersebut tidak hanya tersebar di pulau Jawa. Proporsi investasi di Indonesia kini lebih banyak di luar Jawa," ujar Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (1/4).

Sepanjang 2023, jumlah investasi yang berada di luar Jawa mencapai 730,8 triliun rupiah atau 51,5 persen, sedangkan di pulau Jawa 688,1 triliun rupiah atau 48,5 persen.

"Jadi sejak 2020 kuartal ketiga sampai dengan 2023 akhir, alhamdulillah realisasi investasi kita di luar pulau Jawa sudah lebih banyak ketimbang di Jawa. Ini merupakan bagian dari pemerataan pertumbuhan investasi," kata Bahlil.

Berdasarkan asal, Singapura menduduki peringkat pertama dalam hal investasi di Indonesia yakni sebesar 15,4 miliar dollar AS. Disusul kemudian Tiongkok (7,4 miliar dollar AS), Hong Kong (6,5 miliar dollar), Jepang (4,6 miliar dollar AS), Malaysia (4,1 miliar dollar AS), Amerika Serikat (3,3 miliar dollar AS), Korea Selatan (2,5 miliar dollar AS) dan Belanda (1,3 miliar dollar AS).

"Kita tahu kan di Singapura itu menjadi hub dan banyak juga pengusaha Indonesia di sana," ucap Bahlil.

Kementerian Investasi juga mendorong adanya penanaman modal pada sektor hilirisasi. Bahlil menyebut, total investasi di bidang hilirisasi pada Januari-Desember 2023 mencapai 375,4 triliun rupiah.

Cabut IUP

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pihaknya telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP hingga Maret 2024. Dari jumlah tersebut, 585 IUP dibatalkan pencabutannya, 33 IUP Nikel di antaranya telah dipulihkan.

Bahlil menjelaskan, alasan IUP dicabut adalah karena izin usahanya sudah ada, namun tidak diurus perkembangan izinnya.

"Kedua, izinnya ada tetapi digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada di IPO kan (Initial public offering), namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi, lalu pemegang IUP dinyatakan pailit," tutur Bahlil.

Permasalahan lain adalah, pengusaha tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan. Namun ada pengecualian jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.