Anggota DEN Baru Resmi Dilantik
📅 Selasa, 02 Apr 2024, 09:11 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) resmi melantik tiga Anggota DEN pengganti dari Unsur Pemangku Kepentingan (APK DEN) Periode 2020 - 2025. APK DEN tersebut antara lain Abadi Poernomo dan Agus Pramono yang mewakili kalangan industri, serta Dina Nurul Fitria yang mewakili kalangan konsumen.
"Masa jabatan Anggota DEN adalah selama lima tahun dan saat ini sudah berjalan selama tiga tahun tiga bulan, sehingga untuk Anggota DEN yang pada hari ini dilantik masih memiliki masa jabatan satu tahun sembilan bulan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (1/4).
Lebih lanjut, Arifin berpesan kepada Anggota DEN yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang dengan sebaik-baiknya, khususnya terkait menjalankan tugas DEN dalam merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Pelantikan ini digelar menyusul pencalonan tiga Anggota DEN yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Tahun 2024 - 2029, yaitu Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, dan Daryatmo Mardiyanto. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.
Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan terdiri atas dua orang dari kalangan akademisi, dua orang dari kalangan industri, satu orang dari kalangan teknologi, satu orang dari kalangan lingkungan hidup, dan dua orang dari kalangan konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!