Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker Terus Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

📅 Senin, 01 Apr 2024, 13:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Terus Lakukan Pengawasan Pembayaran THR Doc: antarafoto
Ket. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Dalam apel daring diikuti dari Jakarta, Senin (1/4), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta jajaran Kemnaker di berbagai daerah agar mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.

Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.

"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," katanya.

Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.

"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.

Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
  • El Nino Ancam Produksi Pangan, Pengelolaan Air dan Perlindungan Petani Perlu Diperkuat
    Preview komentar:
    Sejalan dengan rekomendasi penerapan climate-smart agriculture yang didorong ...
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Belum Pernah Terjadi, AS Ra...

Investor Cermati Pidato Presiden, IHSG Bergerak Datar

35 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Investor Cermati Pidato Pre...
Nasional
Dekorasi Hari Kemerdekaan d...

GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
GPM menyemarakkan HUT RI di...

Lembang Street Carnival 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Wisata
Lembang Street Carnival 2026

Jogja Fashion Week 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Rona
Jogja Fashion Week 2026
Luar Negeri
Nama Trump Kembali Dipasang...
Nasional
Bea Cukai gagalkan penyelun...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.