Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DK PBB Gagal Perluas Mandat untuk Pemantauan Penegakan Sanksi kepada Korea Utara

📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 00:00 WIB | Oleh:
DK PBB Gagal Perluas Mandat untuk Pemantauan Penegakan Sanksi kepada Korea Utara Doc: ANTARA/KCNA
Ket. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memandu uji coba penembakan rudal darat ke laut Padasuri-6, baru-baru ini.

WASHINGTON - Pendapat anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang terpecah berakibat pada kegagalan mengadopsi resolusi baru untuk memperluas mandat panel ahli yang bertugas memantau penegakan sanksi tahunan terhadap Korea Utara.

Pemungutan suara di dewan yang beranggotakan 15 orang yang berlangsung pada Kamis (28/3) di Washington itu memberikan hasil 13 negara mendukung resolusi, Russia menggunakan hak veto, dan Tiongkok abstain.

Seperti dikutip dari Antara, lantaran Russia yang menggunakan hak veto, maka mandat tersebut gagal diperpanjang satu tahun lagi, padahal mandat panel akan berakhir pada 30 April. Kegagalan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya yang berpotensi pada pelemahan upaya global untuk mengekang ancaman nuklir dan rudal Pyongyang.

Menghadapi kegagalan resolusi tersebut, anggota DK PBB melakukan negosiasi intens untuk dengan Russia yang dikatakan telah mengusulkan klausul sunset untuk mengakhiri sanksi DK PBB terhadap Korea Utara. Tentu tuntutan itu tidak dapat diterima oleh Seoul, Washington dan anggota lainnya.

Jika klausal tersebut diadopsi, akan membuat sanksi anti-Pyongyang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, kecuali ada perjanjian DK PBB yang akan memberlakukan sanksi tersebut untuk jangka waktu lain yang disepakati.

Terjadi Perpecahan

Kehancuran panel ahli itu terjadi di tengah perpecahan yang semakin mendalam di DK PBB dengan Russia yang mengupayakan hubungan yang lebih erat dengan Tiongkok dan Korea Utara di tengah perang yang sedang berlangsung di Ukraina, dan Amerika Serikat, sekutu dan mitranya semakin memperketat solidaritas.

Mandat panel telah diperpanjang setiap tahun sejak diluncurkan pada tahun 2009 sejalan dengan Resolusi DK PBB 1874 yang diadopsi sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir kedua Korea Utara pada bulan Mei di tahun yang sama.

Dengan membantu Komite Sanksi DK PBB untuk Korea Utara, panel berfungsi sebagai platform kelembagaan utama untuk mengawasi sanksi terhadap Korea Utara. Panel ahli telah menerbitkan dua laporan setiap tahun.

Laporan terdiri dari laporan sementara dan laporan akhir yang memuat contoh-contoh pelanggaran sanksi berdasarkan informasi dari negara-negara anggota PBB dan materi sumber terbuka lainnya.

Duta Besar Korea Selatan untuk PBB, Hwang Joon-kook mengecam penggunaan hak veto yang dilakukan Russia dan menekankan bahwa tidak ada pembenaran untuk membubarkan rezim sanksi PBB terhadap Korea Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.