Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disnakertrans Purwakarta: Mayoritas perusahaan patuh bayar THR

📅 Jumat, 29 Mar 2024, 15:23 WIB | Oleh:
Disnakertrans Purwakarta: Mayoritas perusahaan patuh bayar THR Doc: ANTARA/Yusuf Nugroho/dok
Ket. Ilustrasi - THR lebaran bagi karyawan.

Purwakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan mayoritas perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta cukup patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Jumat, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar perusahaan selalu membayar THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilihat dari tahun ke tahun, katanya, mayoritas perusahaan yang ada di Purwakarta membayarkan hak THR karyawannya tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

"Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Seperti pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan di Purwakarta yang terlambat membayar THR. Kemudian pada tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

Berdasarkan data Disnakertrans Purwakarta, hingga kini di Purwakarta terdapat 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

"Jadi jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, jumlah perusahaan yang terlambat membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Didi berharap pada tahun ini tidak ada perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi hak THR karyawannya. Sebab ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami dari Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri membuka posko pengaduanuntuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Didi mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya menjelang Lebaran.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," katanya.

Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.