Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengendara Jangan Melanggar, Polri: Pemberlakuan Ganjil-Genap saat Arus Mudik Diawasi ETLE

📅 Selasa, 19 Mar 2024, 01:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengendara Jangan Melanggar, Polri: Pemberlakuan Ganjil-Genap saat Arus Mudik Diawasi ETLE Doc: ANTARA/Arif Firmansyah
Ket. Arsip- Anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil saat penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen PolTrunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April akan diawasi oleh kameraETLE(Electronictrafficlawenforcement)

"Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di mana ganjil genap untuk arus mudik bakal berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.

Kemudian pada tanggal 8 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.

Dilanjutkan pada tanggal 9 April mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.

Sementara itu untuk arus balik akan dimulai skema ganjil-genap pada tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan ton Semarang-Batang sampai dengan KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

Selanjutnya tanggal 13 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

Begitu juga pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April juga diterapkan ganjil genap dari pukul 08.00 WIB.

Selain memberlakukan tilang, kata Trunoyudo, Korlantas Polri telah menyiapkan formula untuk mengantisipasi cuaca ekstrem yang akan mengganggu laju kendaraan di jalur penyeberangan antar pulau.

"Polri akan menyiapkan buffer zone atau zona penyangga untuk mengurai kemacetan yang mana kendaraan akan dialihkan ke jalan arteri untuk mengurangi kepadatan pada ruas jalan tol," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro jaya itu menambahkan dalam mengamankan mudik-balik Lebaran 2024, Polri menggelar operasi keselamatan dengan sandi Operasi Ketupat 2024 yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 16 April.

"Operasi Ketupat 2024 berlangsung selama 13 hari, untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran Idul Fitri," kata Trunoyudo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.