Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Sekali, 3.797 WNI Jalani Penahanan di Depo Imigrasi Malaysia

📅 Selasa, 12 Mar 2024, 23:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, 3.797 WNI Jalani Penahanan di Depo Imigrasi Malaysia Doc: ANTARA/Virna P Setyorini
Ket. Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjawab pertanyaan anggota dewan dalam Persidangan Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Selasa (12/3/2024).

Kuala Lumpur - Sebanyak 3.797 Warga Negara Indonesia (WNI) sedang menjalani penahanan di depo Imigrasi di Malaysia, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.

Saifuddin dalam Persidangan Dewan Rakyat yang diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan terdapat 20 depo Imigrasi di Malaysia dengan kapasitas 20.650 orang, dan hingga 7 Maret 2024 jumlah yang menjalani penahanan di depo tersebut mencapai 13.635 orang.

"'Under capacity'. Jadi tuduhan Human Rights Watch tertolak dengan sendirinya. Angka berbicara," kata Saifuddin, dilanjutkan dengan penegasan bahwa depo Imigrasi di negara itu tidak penuh sesak.

Jumlah warga negara asing terbanyak yang saat ini menjalani penahanan di depo imigrasi di Malaysia berasal dari Myanmar sebanyak 4.541 orang, diikuti dari Indonesia sebanyak 3.797 orang, Filipina sebanyak 2.914 orang, Bangladesh sebanyak 1.000 orang, lalu Thailand sebanyak 329 orang, warga negara asing lainnya sebanyak 1.054 orang.

Beberapa alasan mereka menjalani penahanan di depo imigrasi, menurut Saifuddin, karena mereka baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas berbagai kesalahan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Malaysia.

Menunggu proses deportasi tahanan, Saifuddin mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) harus berurusan dengan para pejabat kedutaan asing untuk dokumen perjalanan.

Semakin cepat dokumen itu dikeluarkan, semakin cepat warga asing yang berada di depo imigrasi dikirim pulang, kata Saifuddin.

Alasan lain warga asing berada di depo imigrasi, menurut dia, karena menyalahi aturan keimigrasian atau paspor.

"Boleh jadi kelebihan masa tinggal, salah gunapass(visa), boleh jadi tidak ada dokumen sama sekali, jadi kita tempatkan mereka di dalam (depo) untuk selesaikan penyelidikan, lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung sebelum mereka di dakwa ataupun tidak. Jadi sementara proses berlangsung mereka ditaruh di depo imigrasi," ujar dia.

Ada juga pemegang kartu UNHCR yang melakukan kesalahan menurut undang-undang, seperti terlibat narkoba, kasus perkosaan, ada pula kasus pembunuhan, hingga pencurian. Walaupun mereka memegang kartu itu, mereka tetap akan ditangkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.