Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara

📅 Kamis, 07 Mar 2024, 04:00 WIB | Oleh:
Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).

BOGOR - Tindakan penggelembungan suara ditemukan di setidaknya enam kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Informasi ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

"Yang disampaikan di forum itu akibat salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga. Apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.

Dia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg. Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan penggelembungan suara itu. Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti sengaja menggeser suara dapat dikenai sanksi. "Sanksinya pidana, bisa juga sanksi etik," tandas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu. "Kami menunggu hasil dari rekomendasi Bawaslu terkait rekan-rekan yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg. "Jadi, di pleno tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya. Ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi, tiba-tiba dicek ulang datanya berusah saat mau sinkronisasi," jelasnya.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara. "Kalau memang terbukti, kami akan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.

Sanksi Pidana

Sebaiknya Anda baca juga:

Lebih lanjut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenai pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, akan dipidana," ungkap Burhan.

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, baru akan mengecek kejadian penggelembungan suara di Bogor. "Kabupaten Bogor? Kami cek dulu ya," kata Rahmat. Dia menyebut, biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.