Banyak Sekali, Kemlu Catat 3.428 WNI terkait Kasus 'Online Scam' Selama 2020-2023
📅 Rabu, 06 Mar 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemlu RI
Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring(online scam)yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama tahun 2020 hingga 2023.
Ribuan kasus tersebut tercatat di delapan negara, dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korbanonline scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO," kata Judha di Jakarta, Selasa.
Meskipun sejumlah WNI lainnya bukan korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan bagi WNI, sesuai kasus yang dihadapi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam memerangi kasusonline scam, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan oleh Menteri Luar Negeri RI yang menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama penanganan kasus ini.
Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, yang menjadi dasar kerja sama lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas-termasuk TPPO.
"Dari sisi pencegahan, kami sudah bekerja sama dengan Kemenko Polhukam serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah-yang banyak warganya menjadi korban," kata Judha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menyebut bahwa Kemlu telah bekerja sama dengan Kemkominfo dan IOM untuk membuat iklan layanan masyarakat serta film pendek yang menunjukkan kepada masyarakat tentang bahayaonline scam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!