Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, PTUN Semarang Tolak Gugatan Mantan Anggota DPR Soal Sengketa Lahan

📅 Sabtu, 02 Mar 2024, 00:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, PTUN Semarang Tolak Gugatan Mantan Anggota DPR Soal Sengketa Lahan Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Kuasa hukum mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto.

Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan terhadap Badan Pertanahan Nasional yang mempermasalahkan tumpang tindih sertifikat tanah di daerah Genuksari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum penggugat, Sandy Christianto, di Semarang, Sabtu, menyayangkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pokok permasalahan yang diajukan dinilai sudah melebihi tenggat waktu atau kedaluwarsa.

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)membatalkan sertifikat tanah milik tergugat intervensi, dr Setiawan, yang disebut ada tumpang tindih.

Padahal, persidangan di PTUN telah memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penggugat maupun tergugat.Namun, hakim PTUN justru mempertimbangkan awal mula munculnya sengketa tumpang tindih sertifikat yang terjadi pada 2016 lalu.

"Materi perkara selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan," katanya.

Atas putusan tersebut, kata Sandy, kliennya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

Sementara itu,Yunantyo Adi selaku kuasa hukum turut tergugat intervensi, dr Setiawan, menyebut, putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat tidak bisa lagi mempermasalahkan bangunan yang berada di atas lahan milik kliennya.

Melalui putusan tersebut, tidak terbukti adanya cacat administrasi atas sertifikat SHM Nomor 388 milik kliennya itu.

"Dengan putusan ini maka nama baik dr Setiawan juga harus dipulihkan akibat permasalahan kepemilikan lahan ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.