Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel

📅 Selasa, 27 Feb 2024, 11:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel Doc: ANTARA/HO-KKP
Ket. Plt. Kepala BPPMHKP KKP Ishartini.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai salah satu upaya manajemen risiko pengendalian impor.Kesepakatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

"Dari sisi jaminan kualitas kita pantau proses impornya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel," terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Selasa (27/2).

Penilaian risiko tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilayah NKRI, yang dibagi menjadi 3 kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Selain itu, dalam proposal Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau kemudian dikenal sebagai ICA-CEPA, tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia - Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.

"Karena itu untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023," tuturnya.

Ishartini pun mengapresiasi Barantin yangtelah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.

Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Olahraga
Marquez Rebut Sprint MotoGP...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.