Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kekerasan atas Gajah Dilarang, meski untuk Melatih

📅 Selasa, 27 Feb 2024, 13:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kekerasan atas Gajah Dilarang, meski untuk Melatih Doc: istimewa
Ket. Gajah

JAKARTA - Pengadilan di Bangladesh pada Senin mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kekejaman terhadap gajah atas nama pelatihan, demikian media lokal melaporkan.

Dua anggota Pengadilan Tinggi di Dhaka, yang dipimpin oleh Hakim Naima Haider, juga menunda penerbitan izin baru dan perpanjangan izin lama untuk memelihara gajah dan hewan liar lainnya, dengan menanyakan: "Mengapa hal tersebut tidak boleh dinyatakan ilegal?" harian berbahasa Inggris lokal Dhaka Tribune melaporkan.

Pengadilan mengeluarkan perintah tersebut berdasarkan petisi yang diajukan oleh kelompok kesejahteraan hewan setempat yang menentang perlakuan "tidak manusiawi" terhadap gajah yang ditangkap di Bangladesh.

Tertekan oleh kemarahan dan rasa sakit batin, gajah yang dianiaya telah lama terlibat dalam konflik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda di kawasan pemukiman.

Kelompok hak asasi hewan telah lama menentang pemberian izin gajah digunakan dalam sirkus swasta, terutama mengingat status gajah Asia yang sangat terancam punah menurut Daftar Merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam, sebuah badan global yang terlibat dalam konservasi alam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
UMKM Tegal Punya Harapan Ba...
Olahraga
Awal yang Baik bagi Madrid ...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Olahraga
Inter Milan Rekrut Curtis J...
Daerah
Pemprov Gorontalo Perkuat S...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.