Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Mata Uang Nasional, Nigeria Blokir Bursa Kripto Utama

📅 Senin, 26 Feb 2024, 13:56 WIB | Oleh:
Lindungi Mata Uang Nasional, Nigeria Blokir Bursa Kripto Utama Doc: Antara/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ket. Logo Binance.

JAKARTA - Nigeria telah memblokir akses pengguna ke beberapa bursa mata uang kripto utama dalam upaya melindungi mata uang nasional, naira, menurut laporan surat kabar online Premium Times minggu ini.

Dikutip dari RT, laporan Premium Times tersebut menyatakan bahwa tindakan itu diperintahkan oleh Komisi Komunikasi Nigeria.

"Premium Times benar," kata juru bicara kepresidenan Bayo Onanuga dalam sebuah postingan di X (Twitter). Arahan tersebut mempengaruhi platform utama seperti Binance, OctaFX, Coinbase, dan lainnya, katanya.

Dalam sebuah pernyataan kepada Bloomberg, Binance mengkonfirmasi beberapa kliennya di Nigeria menghadapi masalah saat mengakses situs webnya.

Namun, Coinbase masih dapat diakses dari Nigeria pada hari Kamis, menurut pernyataan yang dibuat oleh perusahaan tersebut kepada outlet berita Coindesk. Laporan media mencatat, menjelang akhir minggu, pengguna di Nigeria hanya melaporkan akses terputus-putus ke beberapa platform.

Masyarakat Nigeria sering menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk kripto sebagai lindung nilai terhadap devaluasi naira yang sering terjadi, namun pemerintah setempat menuduh pertukaran kripto merusak naira melalui spekulasi mata uang.

Menurut data LSEG, naira jatuh ke rekor terendah 1.600 terhadap dollar AS pada Rabu lalu, yang terjadi setelah Binance membatasi transaksi peer-to-peer. Pada awal Januari, naira diperdagangkan kurang dari 900 terhadap dollar.

"Binance... secara terang-terangan menetapkan nilai tukar untuk Nigeria, membajak peran CBN (Bank Sentral Nigeria)… [Pihak berwenang] harus bergerak melawan platform ini yang mencoba memanipulasi mata uang nasional kita ke Ground Zero.Crypto harus dilarang di negara kita atau pendarahan mata uang kita akan terus berlanjut," kata Onanuga dalam postingan X lainnya minggu ini.

Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, menghadapi peningkatan pengawasan dari pihak berwenang di seluruh dunia dalam beberapa bulan terakhir, termasuk penyelidikan kriminal di AS yang mengakibatkan denda 4 miliar dollar AS karena melanggar peraturan anti-pencucian uang.

Banyak negara juga telah meningkatkan upayanya dengan undang-undang yang bertujuan mengatur mata uang kripto dan platform perdagangan setelah runtuhnya bursa kripto FTX pada 2022 yang menyebabkan harga kripto anjlok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.