Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI Sebut Pembiayaan Syariah ke Sektor Riil Tumbuh 15,8 Persen

📅 Senin, 26 Feb 2024, 17:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI Sebut Pembiayaan Syariah ke Sektor Riil Tumbuh 15,8 Persen Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memberikan pemaparan dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" yang diikuti secara virtual Jakarta, Senin (26/2/2024).

JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengatakan pembiayaan perbankan syariah kepada sektor riil mengalami pertumbuhan mencapai 15,8 persen, lebih tinggi dari pembiayaan sektor riil secara keseluruhan yang tumbuh 10,5 persen.

"Dari sisi keuangan, peran perbankan syariah dalam pembiayaan ekonomi terus mengalami peningkatan," kata Juda dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" yang diikuti secara virtual Jakarta, Senin (26/2).

Dia menambahkan positifnya kinerja pembiayaan juga diiringi dengan kinerja positif keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, dan sedekah.

Di samping itu, inovasi-inovasi dalam pengembangan instrumen keuangan syariah yang dilakukan oleh Indonesia, seperti cash wakaf dan link sukuk, juga diakui oleh dunia internasional sebagai inovasi yang memiliki dampak positif terhadap ekonomi Islam.

Kendati begitu, Juda mengatakan industri keuangan syariah Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan. Salah satunya yaitu terkait produksi, ketersediaan, dan kualitas bahan baku halal.

Kemudian, juga ada tantangan dari segi inovasi model bisnis keuangan syariah, perluasan basis investor, dan pemanfaatan digitalisasi.

Juda juga turut menyoroti tantangan penguatan literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat.

Semua tantangan tersebut, menurut dia, menjadi pekerjaan rumah bagi BI dan pemerintah untuk mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah di dunia.

"Ini semua tanggung jawab kita bersama dan butuh kerja keras, konsistensi, serta sinergi dan kolaborasi dari semua pihak," tutur dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, salah satunya melalui penguatan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tentang perluasan bisnis dan spin off unit usaha syariah, baik pada sektor perbankan, pasar modal, maupun IKNB.

"Semoga UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan keuangan syariah," kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.