Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Rohingya ke PN Jantho

📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Rohingya ke PN Jantho Doc: ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Ket. Arsip foto - Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar.

Banda Aceh - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan kasus atau perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing ke Pengadilan Negeri Jantho.

"Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka atau calon terdakwa dan barang bukti penyelundupan imigran Rohingya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Banda Aceh, Jumat.

Adapun ketiga tersangka atau calon terdakwa yakni Anisul Hoque atau AH (27), warga negara Bangladesh, berikutnya Habibul Basyar atau HB (53) dan Mohammed Amin atau MA (35), keduanya merupakan warga Myanmar.

Firman menyebutkan ketiganya didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Firman.

Sebelumnya, ketiga warga negara asing tersebut diduga menyelundupkan 134 imigran Rohingya. Dugaan penyelundupan imigran tersebut berawal berawal pada 30 November 2023.

Pada saat itu, Mohammed Amin bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga dua juta taka (mata uang Bangladesh) di negara tersebut.

Selanjutnya, Mohammed Amin bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh. Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.

Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, Mohammed Amin selaku nakhoda kapal bersama Anisul Hoque sebagai asisten nakhoda dan Habibul Basyar sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.

Mereka masuk wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga sudah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 6 Maret 2024. Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Firman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.