Parlemen Jerman Putuskan Legalkan Ganja untuk Rekreasi
📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 09:43 WIB | Oleh: Tim PenulisPenggunaan berkelanjutan juga dikaitkan dengan penyakit pernafasan dan kanker testis.
Thomas Fischbach, presiden Federasi Dokter untuk Anak dan Remaja Jerman, BKVJ, mengatakan asosiasi medis secara umum menentang rencana tersebut.
"Penggunaan ganja di kalangan generasi muda akan meningkat karena zat-zat tersebut selalu ditularkan kepada generasi muda," katanya kepada surat kabar Die Welt.
Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda, katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penggunaan ganja kronis membuat Anda bodoh, terus terang saja, dan juga dapat menyebabkan psikosis."
Klub Sosial Ganja
Undang-undang ganja juga telah menjadi subyek perdebatan sengit di dalam koalisi Partai Sosial Demokrat yang dipimpin Scholz, Partai Hijau, dan FDP yang liberal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perjanjian koalisi mereka, ketiga pihak telah berjanji untuk melangkah lebih jauh dan mengizinkan penjualan ganja di toko-toko, sebuah langkah yang ditolak oleh Uni Eropa.
Mereka kini merencanakan undang-undang kedua untuk menguji penjualan obat tersebut di toko-toko di wilayah tertentu.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada Jumat, setiap orang akan dapat memperoleh cukup ganja per hari untuk membuat hingga 75 ganja, tergantung pada seberapa banyak yang digunakan.
Namun ada juga batasannya yaitu 50 gram per bulan.
Asosiasi ganja, yang dikenal sebagai "klub sosial ganja", akan mulai beroperasi mulai bulan Juli.
Hingga saat ini, undang-undang Jerman membatasi penggunaan ganja secara pribadi hanya untuk orang-orang dengan kondisi medis tertentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!