Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Parlemen Jerman Putuskan Legalkan Ganja untuk Rekreasi

📅 Sabtu, 24 Feb 2024, 09:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Parlemen Jerman Putuskan Legalkan Ganja untuk Rekreasi Doc: AFP/JOHN MACDOUGALL
Ket. Anggota staf di Museum Hemp di Berlin pada hari Jumat menyaksikan pemungutan suara parlemen untuk melegalkan ganja.

BERLIN - Parlemen Jerman menggelar pemungutan suara pada Jumat (22/2) untuk melegalkan kepemilikan dan pengendalian penanaman ganja mulai April, meskipun ditentang pihak oposisi dan asosiasi medis.

Berdasarkan undang-undang baru, warga Jerman dimungkinkan untuk mendapatkan hingga 25 gram ganja per hari untuk penggunaan pribadi melalui asosiasi budidaya ganja resmu, serta memiliki hingga tiga tanaman di rumah.

Namun kepemilikan dan penggunaan obat-obatan tersebut akan tetap dilarang bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

Perubahan ini membuat Jerman memiliki undang-undang ganja yang paling liberal di Eropa, sehingga sejalan dengan Malta dan Luksemburg, yang masing-masing melegalkan penggunaan narkoba untuk rekreasi pada 2021 dan 2023.

Belanda juga telah lama memiliki undang-undang ganja yang liberal, namun dalam beberapa tahun terakhir beberapa bagian negara tersebut mulai melakukan tindakan keras terhadap penjualan ganja kepada wisatawan dan non-penduduk.

Menjelang pemungutan suara, Menteri Kesehatan Karl Lauterbach meminta anggota parlemen untuk mendukung undang-undang kontroversial tersebut, dengan alasan "situasi yang kita alami saat ini sama sekali tidak dapat diterima".

Jerman mengalami peningkatan tajam jumlah generasi muda yang menggunakan ganja yang diperoleh di pasar gelap, kata Lauterbach, anggota Partai Sosial Demokrat pimpinan Kanselir Olaf Scholz.

Ideologi

Menurut Asosiasi Ganja Jerman, zat-zat yang dapat berakhir di pasar gelap ganja antara lain pasir, hairspray, bedak talk, rempah-rempah, bahkan kaca dan timah.

Para ahli juga mengatakan ganja dapat terkontaminasi heroin atau cannabinoid sintetis yang 100 kali lebih kuat dibandingkan cannabinoid psikoaktif alami.

Namun Simone Borchardt dari partai oposisi CDU mengatakan undang-undang baru tersebut hanya akan meningkatkan risiko kesehatan bagi generasi muda.

Dia menuduh tiga partai dalam pemerintahan koalisi Scholz "membuat kebijakan untuk ideologi mereka dan bukan untuk negara".

Undang-undang tersebut juga mendapat banyak kritik dari asosiasi medis dan kelompok kesehatan.

Beberapa ahli memperingatkan bahwa penggunaan ganja di kalangan generasi muda dapat mempengaruhi perkembangan sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan peningkatan risiko psikosis dan skizofrenia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.