Imigrasi Bali Usir 2 Instruktur Yoga Asal Ceko dan Argentina
📅 Jumat, 23 Feb 2024, 11:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja
DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengusir warga negara asing asal Ceko dan Argentina karena masuk Indonesia dengan izin wisata namun bekerja menjadi instruktur yoga.
"Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA) namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial," kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat (23/2).
Kedua WNA berinisial DP dari Ceko dan AV dari Argentina tiba di Bali pada Sabtu, 3 Februari 2024 dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA) dan berlaku hingga 3 Maret 2024.
Setelah melalui operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial, tim Imigrasi Singaraja kemudian menuju Kecamatan Abang, Karangasem dan menangkap keduanya pada Selasa (20/2).
Pasangan kekasih DP, wanita berusia 33 tahun dan AV, laki-laki juga berusia 33 tahun itu kemudian diperiksa di Imigrasi Singaraja dan mengaku mencoba untuk pertama kali menjadi instruktur yoga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keduanya kemudian ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi di Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.
Ada pun DP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2) dan AV dideportasi ke Argentina dijadwalkan pada Kamis (29/2).
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
VoA diberikan kepada orang asing, salah satunya untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja.
Jangka waktu VoA paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!