Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Surabaya Menjamin Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 16:56 WIB | Oleh:
BPJS Kesehatan Surabaya Menjamin Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu Doc: ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Surabaya
Ket. Sejumlah warga mendapatkan layanan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya.

SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang SurabayaHernina Agustin Arifin dalam keterangan di Surabaya, Selasa, menyampaikan hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan denganMenteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Sesuai dengan kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara pemilu melalui skrining riwayat kesehatan. Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilu ini," katanya.

Ia mengemukakan dengan adanya kesepakatan tersebut dapat dipastikan bahwa seluruh petugas pemilu memiliki kepesertaan aktif.

Ia juga menyebutkan dengan skriningmaka para petugas pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

"Kami melakukan kegiatan skrining riwayat kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis," kata dia.

Hernina menjelaskan ketika ditemukan petugas pemilu ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis maka yang bersangkutan diminta segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya risiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan," katanya.

BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya tentang petugas pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIIyang iurandibayarkan Pemkot Surabaya.

Hal ini juga berlaku bagi petugas pemilu warga Kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaantidak aktif.

"Tujuannya agar petugas pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun pasca-menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.