Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB

📅 Senin, 19 Feb 2024, 16:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB Doc: antarafoto
Ket. Sidang kasus caleg bagikan beras dan stiker pencalonannya di NTB.

MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap calon legislatif Ni Komang Puspita yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilu karena membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan bahwa jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Ni Komang Puspita pada pengadilan tingkat pertama.

"Iya, jaksa yang mengajukan banding. Pernyataan bandingnya turut disampaikan bersamaan dengan memori banding," kata Kelik.

Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya sudah meneruskan informasi kepada pihak terbanding, dalam hal ini Ni Komang Puspita.

"Jadi, untuk selanjutnya kami dari Pengadilan Negeri Mataram akan mengirimkan berkas perkara pemilu ke Pengadilan Tinggi NTB," ujar dia.

Terkait adanya pengajuan upaya hukum lanjutan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan informasi tersebut. "Iya, karena vonis bebas, tentu ada upaya hukum banding," kata Efrien.

Untuk petitum yang menjadi kelengkapan memori banding, dia menyarankan agar melihat hal itu dari persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (13/2), menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan meminta agar jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.

Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.