KPU Sebut 36 TPS di Papua Lakukan Pemungutan Suara Susulan
📅 Kamis, 15 Feb 2024, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Evarukdijati
JAYAPURA - Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan ada 36 TPS di empat kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara susulan.
"Ke 36 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan itu tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 20 TPS di empat distrik, Keerom satu TPS di satu distrik dan Kabupaten Waropen satu distrik dengan lima TPS. Sedangkan di Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di satu distrik," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Kamis (15/2).
Dijelaskan, distrik-distrik yang TPS nya akan melakukan pemungutan suara ulang yaitu di Kabupaten Mamberamo Raya meliputi Distrik Mamberamo Hulu, Mamberamo Tengah, Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer yang tercatat 20 TPS.
Kabupaten Keerom dilaksanakan satu TPS di Distrik Towe, Waropen ada lima TPS di kampung Walae, Distrik Kirihi dan Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di Apawer Hulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dilakukannya pemungutan suara susulan akibat ke 36 TPS terlambat menerima logistik pemilu disebabkan faktor cuaca.
Sebagai contoh di Kabupaten Mamberamo Raya, saat hendak mengantar logistik, pesawat yang digunakan penyedia jasa tidak dapat menemukan titik koordinat lokasinya.
Sementara di Kabupaten Keerom jalan menuju Towe tidak dapat dilewati karena banjir dan bila berjalan kaki harus ditempuh selama enam jam, jelas Steve Dumbon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika ditanya kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan, Ketua KPU Papua mengaku belum dapat dipastikan.
"Saya masih menunggu laporan dari KPU di empat kabupaten terkait kapan pelaksanaan pemungutan suara," jelas Steve Dumbon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!