Baleg DPR dan Kemendagri Bahas Revisi UU Desa
📅 Selasa, 06 Feb 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pembahasan RUU tersebut, Kemendagri menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Oleh karena Rancangan Undang-Undang Desa ini berasal dari DPR maka yang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) adalah pemerintah. Kita sampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).
Setelah mendengarkan pandangan pemerintah, dia mengatakan rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran terlebih dahulu menyepakati pengambilan keputusan di tingkat pertama.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada hari ini," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan pemaparan Kemendagri, Supratman mengatakan bahwa RUU Desa itu menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
Menurutnya, mekanisme transfer langsung itu menyangkut penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa. Hal ini pun menjadi tuntutan semua fraksi dan sebelumnya semua fraksi telah menyetujui.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!