Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Tindak Pidana di Perbankan

📅 Senin, 05 Feb 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Tidak Dapat Dilaksanakan

Selain dari masalah hukum penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana perbankan, juga masalah hukum penting lainnya untuk diperhatikan penyidik di kejaksaan dan KPK, adalah masalah kewenangan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan tipikor. Merujuk ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor, maka dapat disimpulkan bahwa penyidikan dan penuntutan perkara tipikor dalam tindak pidana perbankan tidak dapat dilaksanakan karena UU Perbankan tidak menegaskan bahwa tindak pidana perbankan diancam dengan sanksi ketentuan pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi.

Begitu pula pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara tindak pidana tipikor yang merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi; rumusan yang sama dengan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sejatinya penerapan UU Tipikor terhadap setiap pelanggaran yang termasuk UU Pidana Administratif (Administrative Penal law) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, dilarang dan jika diabaikan oleh baik Kejaksaan dan KPK mengakibatkan penerapan hukum UU Tipikor dimaksud batal secara hukum atau dapat dibatalkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.