Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK 

📅 Jumat, 02 Feb 2024, 17:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK  Doc: Istimewa.
Ket. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).

JAKARTA - Pemerintah menegaskan negara memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jaminan sosial kesehatan.

"Jadi, selain mendapatkan asuransi kesehatan dari Pemerintah sendiri, PMI juga mendapatkan asuransi juga dari negara penempatan seperti Korea misalnya,"ungkap Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (2/2).

Hal itu disampaikan Gatot untuk menjawab jaminan perlindungan negara terhadap banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buak kapal (ABK) di kapal perikanan di luar negeri. Mereka sangat rentan mengalami kecelakaan kerja di lautan lepas.

Kata Gatot, negara memberi jaminan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri yang keberangkatannya melalui jalur formal. Mereka tetap terpantau oleh sistem di BP2MI sehingga ketika mengalami masalah di tempat kerja masih bisa diawasi oleh negara.

Bentuk perlindungan negara yang dimaksudkan Gatot tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Antara lain meliputi Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Lebih lanjut hal tersebut akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan.

Aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2021 itu menjelaskan bahwa PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan mengatur tiga hal mengenai penempatan PMI.

Yakni PMI hanya dapat bekerja ke negara yang mempunyai peraturan perundangan-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Sementara itu perlindungan sosial bagi PMI dilakukan melalui sejumlah cara. Antara lain adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standarisasi kompetensi kerja.

Terkait perilaku PMI di negara penempatan, Gatot meminta PMI untuk berkontribusi terhadap komunitas di negara penempatan mereka dan membantu sesama manusia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.