Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saham Emiten Langgar Aturan ‘Free Float’ Disuspensi

📅 Kamis, 01 Feb 2024, 08:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Saham Emiten Langgar Aturan ‘Free Float’ Disuspensi Doc: istimewa

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan 78 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

"BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI dapat melakukan delisting," ujar Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu (31/1).

Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, Ia berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat kondisi dari perusahaan tercatat. "Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya," ujar Kautsar.

Persyaratan Minimum

BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

"Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham," ujar Kautsar.

Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.