Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Negara Maritim Rakyatnya Sejahtera dari Hasil Laut

📅 Selasa, 30 Jan 2024, 10:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Negara Maritim Rakyatnya Sejahtera dari Hasil Laut Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Pansus RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan suatu negara disebut sebagai negara maritim apabila negara itu mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil kekayaan laut.

Hal tersebut ia ungkapkan saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus RUU Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ke Medan, Sumatera Utara, Senin (29/1).

"Masalah kelautan era Orde Baru kurang mendapat perhatian, sehingga sekarang masalahnya menjadi semakin rumit dengan banyaknya kementerian yang merasa memiliki kewenangan masing-masing. Kami datang untuk mendengarkan langsung masalah apa saja agar bisa diakomodir dalam perubahan undang-undang kelautan yang sedang disusun," tukas Anggota Komisi I itu seperti disiarkan laman resmi DPR RI.

Politisi PDI-Perjuangan yang juga purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Laut ini menyatakan harapannya melalui RUU Kelautan yang sedang digodok agar bagaimana laut itu dipenuhi kapal-kapal kita dengan aturan yang jelas. Sebab negara maritim adalah negara yang mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil laut.

"Metode Omnibus Law seharusnya dipakai dalam menyusun UU ini agar menyederhanakan masalah kelautan kita dan banyaknya instansi yang berwenang sehingga menyulitkan koordinasi," imbuh Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Sementara Kadis Kelautan Perikanan Provinsi Sumut Hamdan Sukri Siregar menjelaskan, pihaknya selama ini lebih fokus pada pengawasan perikanan radius 12 mil, karena selebihnya dikuasai oleh pusat.

"Kita berharap kewenangan perijinan, budidaya perikanan tidak dikuasai oleh pusat. Tapi ada pembagian kewenangan yang dilimpahkan ke provinsi sehingga kami bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," urai Hamdan.

"Di laut terlalu banyak kewenangan yang campur aduk, ada kementerian perhubungan, ada kementerian kelautan dan maritim, ada kementerian pariwisata, ada kementerian ATR BPN soal kewenangan di pantai," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.