Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Negara Maritim Rakyatnya Sejahtera dari Hasil Laut

📅 Selasa, 30 Jan 2024, 10:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Negara Maritim Rakyatnya Sejahtera dari Hasil Laut Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Pansus RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan suatu negara disebut sebagai negara maritim apabila negara itu mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil kekayaan laut.

Hal tersebut ia ungkapkan saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus RUU Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ke Medan, Sumatera Utara, Senin (29/1).

"Masalah kelautan era Orde Baru kurang mendapat perhatian, sehingga sekarang masalahnya menjadi semakin rumit dengan banyaknya kementerian yang merasa memiliki kewenangan masing-masing. Kami datang untuk mendengarkan langsung masalah apa saja agar bisa diakomodir dalam perubahan undang-undang kelautan yang sedang disusun," tukas Anggota Komisi I itu seperti disiarkan laman resmi DPR RI.

Politisi PDI-Perjuangan yang juga purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Laut ini menyatakan harapannya melalui RUU Kelautan yang sedang digodok agar bagaimana laut itu dipenuhi kapal-kapal kita dengan aturan yang jelas. Sebab negara maritim adalah negara yang mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil laut.

"Metode Omnibus Law seharusnya dipakai dalam menyusun UU ini agar menyederhanakan masalah kelautan kita dan banyaknya instansi yang berwenang sehingga menyulitkan koordinasi," imbuh Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Sementara Kadis Kelautan Perikanan Provinsi Sumut Hamdan Sukri Siregar menjelaskan, pihaknya selama ini lebih fokus pada pengawasan perikanan radius 12 mil, karena selebihnya dikuasai oleh pusat.

"Kita berharap kewenangan perijinan, budidaya perikanan tidak dikuasai oleh pusat. Tapi ada pembagian kewenangan yang dilimpahkan ke provinsi sehingga kami bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," urai Hamdan.

"Di laut terlalu banyak kewenangan yang campur aduk, ada kementerian perhubungan, ada kementerian kelautan dan maritim, ada kementerian pariwisata, ada kementerian ATR BPN soal kewenangan di pantai," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.