KPU Kota Bengkulu: 5.222 Orang Urus Pindah Pemilih
📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 06:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Kota Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat, untuk jumlah daftar pemilih tambahan (BPTb) sebanyak 5.222 orang yang mengurus pindah pemilih pada tahap pertama di wilayah tersebut.
Sebanyak 5.222 orang tersebut terdiri atas 1.999 warga dari luar wilayah masuk ke Kota Bengkulu, 3.223 orang Kota Bengkulu ke luar wilayah dan 171 mengajukan pembatalan.
"Dari data kita pergerakan warga dalam pengurusan pindah ini terus terjadi, kami masih melayani pengurusan pindah memilih sampai 7 Februari mendatang," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan, untuk tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih untuk segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang pertama itu ditugaskan saat hari H, lalu di rumah sakit sedang sakit, ketiga bencana alam, dan terakhir itu ditahan di rumah tahanan, empat alasan tersebut yang masih bisa melakukan pindah milih," ujar dia.
Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.
Lanjut Bambang, untuk pengajuan pindah memilih khusus seperti masyarakat yang menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana ataupun menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan pada H-7 atau batas terakhir 7 Februari 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Serta untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!