Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kota Bengkulu: 5.222 Orang Urus Pindah Pemilih

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 06:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Kota Bengkulu: 5.222 Orang Urus Pindah Pemilih Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah.

Kota Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat, untuk jumlah daftar pemilih tambahan (BPTb) sebanyak 5.222 orang yang mengurus pindah pemilih pada tahap pertama di wilayah tersebut.

Sebanyak 5.222 orang tersebut terdiri atas 1.999 warga dari luar wilayah masuk ke Kota Bengkulu, 3.223 orang Kota Bengkulu ke luar wilayah dan 171 mengajukan pembatalan.

"Dari data kita pergerakan warga dalam pengurusan pindah ini terus terjadi, kami masih melayani pengurusan pindah memilih sampai 7 Februari mendatang," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Jumat (26/1).

Ia menyebutkan, untuk tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih untuk segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Yang pertama itu ditugaskan saat hari H, lalu di rumah sakit sedang sakit, ketiga bencana alam, dan terakhir itu ditahan di rumah tahanan, empat alasan tersebut yang masih bisa melakukan pindah milih," ujar dia.

Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

Lanjut Bambang, untuk pengajuan pindah memilih khusus seperti masyarakat yang menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana ataupun menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan pada H-7 atau batas terakhir 7 Februari 2024.

Serta untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.