Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, Polda Riau Tangkap Sembilan Pengedar Sabu Sabu

📅 Jumat, 26 Jan 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, Polda Riau Tangkap Sembilan Pengedar Sabu Sabu Doc: ANTARA/HO
Ket. Salah satu contoh sabu-sabu yang sama disita Polda Riau.

Pekanbaru - Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap sembilan pengedar narkoba dengan barang bukti yang diamankan 126,5 butir sabu sabu 2,39 gram.

"Barang haram itu mereka edarkan ke tempat tempat hiburan malam," kataDirektur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Dr Kombes Manang Subeti, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Kesembilan pelaku yang diamankan yakni DY (30), RD (26), DU (26) dan MF (28), serta FT (32) SN (38), RN (48) dan AK (26) serta VD (24).

"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam," katanya.

Ia menjelaskan saat penangkapan para pelaku, dari penguasaan RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Dari penguasaan MF, SN serta RN disita 10,5 butir ekstasi, selanjutnya 45 butir ekstasi dari FT dan DU. Berikut 20 butir ekstasi dari AK, DY serta dari VD.

"Pelaku ditangkap pada 20-24 Januari 2024. Pelaku pertama ditangkap pada Sabtu (20/1) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, atau di depan Parkiran CPE. Penangkapan kedua pada Selasa (23/1) pukul 2.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, di depan Alfamart," katanya.

Lokasi ketiga juga pada Selasa (23/1) di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan. Lokasi ke delapan di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, atau di parkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1) pukul 00.45 WIB.

Kelima, penangkapan pada hari yang sama dilakukan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.50 WIB.

Penangkapan selanjutnya dilakukan juga di hari yang sama yakni di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, di Kos Shafia. Kemudian di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip di hotel NH pada kamar 318.

"Modus kejahatan pelaku mengedarkan ekstasi dengan cara disimpan pada sebuah kotak rokok dan plastik bening. Sembilan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Manang Subeti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.