Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, Polda Riau Tangkap Sembilan Pengedar Sabu Sabu

📅 Jumat, 26 Jan 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, Polda Riau Tangkap Sembilan Pengedar Sabu Sabu Doc: ANTARA/HO
Ket. Salah satu contoh sabu-sabu yang sama disita Polda Riau.

Pekanbaru - Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap sembilan pengedar narkoba dengan barang bukti yang diamankan 126,5 butir sabu sabu 2,39 gram.

"Barang haram itu mereka edarkan ke tempat tempat hiburan malam," kataDirektur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Dr Kombes Manang Subeti, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Kesembilan pelaku yang diamankan yakni DY (30), RD (26), DU (26) dan MF (28), serta FT (32) SN (38), RN (48) dan AK (26) serta VD (24).

"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam," katanya.

Ia menjelaskan saat penangkapan para pelaku, dari penguasaan RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Dari penguasaan MF, SN serta RN disita 10,5 butir ekstasi, selanjutnya 45 butir ekstasi dari FT dan DU. Berikut 20 butir ekstasi dari AK, DY serta dari VD.

"Pelaku ditangkap pada 20-24 Januari 2024. Pelaku pertama ditangkap pada Sabtu (20/1) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, atau di depan Parkiran CPE. Penangkapan kedua pada Selasa (23/1) pukul 2.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, di depan Alfamart," katanya.

Lokasi ketiga juga pada Selasa (23/1) di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan. Lokasi ke delapan di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, atau di parkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1) pukul 00.45 WIB.

Kelima, penangkapan pada hari yang sama dilakukan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.50 WIB.

Penangkapan selanjutnya dilakukan juga di hari yang sama yakni di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, di Kos Shafia. Kemudian di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip di hotel NH pada kamar 318.

"Modus kejahatan pelaku mengedarkan ekstasi dengan cara disimpan pada sebuah kotak rokok dan plastik bening. Sembilan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Manang Subeti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Temui Khofifah, Dubes Marok...
Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Angin Segar, Khofifah Hapus...
Nasional
Mengagetkan, Ada Penipuan E...
Nasional
Kemendagri Integrasikan Lay...

Penyanyi Sheila Majid Dianugerahi Gelar "Datuk Seri"

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Penyanyi Sheila Majid Dianu...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.