Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polres Kuningan Amankan 149 Sepeda Motor Knalpot Brong Hasil Razia

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Kuningan Amankan 149 Sepeda Motor Knalpot Brong Hasil Razia Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Sejumlah sepeda motor dengan knalpot bising atau brong yang diamankan Satlantas Polres Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).

Kuningan - Jajaran Satlantas Polres Kuningan, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 149 unit sepeda motor dengan knalpot bising atau "brong" dari hasil penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah pengendara di daerah itu periode 11-18 Januari 2024.

Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Kamis, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya mengintensifkan penindakan pengendara motor dengan knalpot brong karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat.


Langkah penertiban itu, kata dia, tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya namun dilakukan juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot brong.

"Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong," ujar Sigit.

Ia menjelaskan dalam kegiatan razia itu, personel dari Satlantas Polres Kuningan memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di beberapa titik.

Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas itu kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.

Sigit menyebutkan kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.

"Kami panggil siswa sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar," katanya.

Sigit menekankan untuk sepeda motor dengan knalpot brong tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita sementara kendaraan itu sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Dirinya juga menyatakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor turut dirazia.

"Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti," imbuhnya.

Selain melakukan penindakan, Sigit menyampaikan imbauan agar para pengendara sepeda motor di Kuningan selalu memakai knalpot sesuai standar.

Sebab, pemakaian knalpot brong itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.

"Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.