Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan Doc: antarafoto
Ket. Firli Bahuri

JAKARTA - Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1), memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan pada hari Rabu (27/1) dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).

"Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri)," kata Arief.

Terkait dengan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief enggak menanggapi.

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.

Kepada wartawan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih," ujar Firli singkat.

Hingga pemeriksaan kali ini penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023.

Saat ini perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

58 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.