Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancam Kebutuhan Pangan Rakyat
📅 Kamis, 18 Jan 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
» Melawan alam, lahan subur jadi beton dan rawa yang tidak layak dijadikan food estate.
» Secara global, hanya 20 persen dari seluruh wilayah di dunia yang dapat ditanami.
JAKARTA - Di tengah upaya meningkatkan kapasitas produksi pangan dalam negeri dengan ekstensifikasi atau menambah areal penanaman, praktik-praktik yang menggerus produksi pun tetap berjalan yaitu alih fungsi lahan pertanian menjadi hutan beton dengan membangun perumahan, apartemen, mal, dan pabrik.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat alih fungsi lahan pertanian berkisar 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun, sehingga menjadi salah satu ancaman sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2019, juga menyebutkan rata-rata konversi lahan sawah menjadi nonsawah di Indonesia mencapai 100.000 hektare per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak sawah rata-rata hanya 60.000 hektare setahun. Hal itu berarti terdapat selisih alih fungsi lahan sawah sekitar 40.000 hektare per tahunnya. Sampai saat ini, praktik alih fungsi lahan yang subur menjadi beton terus berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dewan Penasihat Institut Agroekologi Indonesia (Inagri), Ahmad Yakub, yang diminta pendapatnya dari Jakarta, Rabu (17/1), mengatakan data dari Kementan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menunjukkan bahwa tidak hanya konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian yang menjadi keprihatinan, tetapi juga alih kepemilikan lahan yang sangat masif dari petani ke nonpetani.
Hal itu, kata Yakub, menyebabkan terjadinya ketimpangan kepemilikan lahan yang patut dikhawatirkan.
Dia juga prihatin dengan kebijakan tanpa peduli dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupuan pemerintah daerah (pemda) yang mengubah lahan subur menjadi beton. Sebaliknya, malah rawa yang jelas-jelas tidak layak, justru mau dijadikan lumbung pangan atau food estate. Tindakan seperti itu dinilai malah melawan alam dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita seperti melihat kurangnya kepedulian baik pemda maupun pusat. Semua mencari uang untuk kepentingan sesaat. Lahan subur jadi beton, rawa yang tidak layak dijadikan food estate. Ini namanya melawan alam," tegasnya.
Dengan keberanian melawan alam maka langkah itu berarti menghancurkan kemampuan alam dalam menghasilkan pangan. Padahal, alam membutuhkan waktu jutaan tahun untuk membentuk kesuburan tanah.
Secara global, hanya 20 persen dari seluruh wilayah di dunia yang dapat ditanami. Oleh karena itu, merusak lahan pertanian berarti menghilangkan sumber makanan bagi rakyat.
Dia juga mencatat, selama dua dekade sejak reformasi, telah terjadi konversi lahan subur mencapai dua juta hektare. Sementara Indonesia membutuhkan tujuh juta hektare lahan subur untuk memproduksi pangan, dan bahkan setengah dari kebutuhan pangan nasional masih harus diimpor.
"Jika kita hancurkan dua juta lahan subur selama reformasi, kita kehilangan 30 persen dari total lahan subur yang dibutuhkan," ungkapnya.
Yakub juga menyoroti kurangnya kesadaran dari pemimpin-pemimpin negara terkait dampak serius dari alih fungsi lahan pertanian. Dia mempertanyakan kebijakan yang membuat Indonesia menggantungkan diri pada impor pangan, sementara lahan subur di negara maju dijaga ketat oleh undang-undang yang keras.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!