Dinasti Politik Hari Ini, Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Memutus Rantainya
📅 Minggu, 14 Jan 2024, 10:42 WIB | Oleh: Tim PenulisKita bisa melihat kasus Bupati Klaten Sri Hartini, yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016. Sri Hartini dianggap berasal dari dinasti politik karena mendiang suaminya, Haryanto Wibowo, juga pernah menjabat Bupati Klaten periode 2000-2005.
Memutus rantai dinasti
Sudah pasti budaya dinasti politik tidak bisa dibiarkan terus-menerus, apalagi dianggap normal.
Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membuat regulasi, atau menguatkan regulasi terkait yang sudah ada, yang dapat membatasi praktik dinasti politik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa negara telah mencoba untuk mengimplementasikan undang-undang (UU) yang membatasi jumlah anggota keluarga yang dapat bertugas dalam jabatan politik yang sama atau berturut-turut.
Di Amerika Serikat (AS), misalnya, memang tidak ada UU federal yang secara eksplisit melarang dinasti politik. Namun, ada aturan dan norma yang mencegah nepotisme dalam pemerintahan. Misalnya, "Anti-Nepotism Statute" atau "Bobby Kennedy Law" yang diadopsi setelah Presiden John F. Kennedy menunjuk saudaranya sebagai Jaksa Agung. Hukum ini dirancang untuk mencegah pejabat federal dari menunjuk kerabat dalam lingkungan yang mereka pengaruhi atau kontrol.
Di Indonesia, dinasti politik sebenarnya secara tidak langsung sudah dilarang melalui Pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang berbunyi:
Sebaiknya Anda baca juga:
"Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (r). tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."
Sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 memutus bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Ini juga kadang dianggap sebagai paradoks demokrasi, akan tetapi urusan dinasti bukan masalah menghalangi peluang seseorang untuk terpilih. Namun, jika ditelisik lebih jauh, ancaman yang ditimbulkan dapat mempertaruhkan kelangsungan demokrasi itu sendiri.
Pasal tentang dinasti politik di atas masih sampai pada tataran gubernur, belum pada presiden atau wakil presiden. Perkara ini masih akan menjadi perbincangan atau perdebatan yang cukup panjang.
Partisipasi aktif masyarakat dan media
Selain mengharapkan adanya UU yang mengatur secara sah, dibutuhkan partisipasi aktif dan kritis pemilih. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari dinasti politik terhadap demokrasi dan tata kelola yang baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!