Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waduh, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Sesuaikan Tarif Retribusi Sampah

📅 Sabtu, 13 Jan 2024, 05:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Sesuaikan Tarif Retribusi Sampah Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Petugas kebersihan memungut sampah di tempat pembuangan ilegal yang berlokasi di area Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Kabupaten Bekasi - Waduh, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesuaikan tarif retribusi sampah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat sehingga akan berdampak pada kenaikan tarif retribusi sampah yang dibebankan kepada warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Siraitdi Cikarang, Jumat, mengatakan saat ini rencana program ini sudah memasuki tahap sosialisasi sebelum diresmikan dalam waktu dekat.

"Ya karena dari statistik UMR/UMK di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami kenaikan," katanya.

Kenaikan ini pun diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.

Klasifikasi kenaikan untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15.000, serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan.

Ia menyebut penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit.

"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial. Rata-rata Rp11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga," katanya.

Sementara sejumlah warga mengaku keberatan dengan rencana kenaikan tarif retribusi sampah melalui program penyesuaian Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan alasan kinerja pengangkutan sampah yang belum optimal hingga kerap terbengkalai menumpuk di tengah permukiman.

Sejumlah warga justru mengaku terbebani dengan kenaikan pelayanan sampah ini. Adit (38) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan mengaku rencana kenaikan tarif ini sudah mulai disosialisasikan pengembang properti dengan mengumumkan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

"IPL ini termasuk pengelolaan sampah, padahal tidak setiap hari juga sampah diangkut, kadang sudah melihat truk sampah tapi tidak sampai ke rumah juga. Keberatan karena semakin menambah beban, betulkandulu kinerja angkut sampah, jangan minta naik dulu," katanya di Cikarang, Jumat.

Ia menilai persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan kepada masyarakat melainkan sistem pengelolaan. Sampah seharusnya tidak cuma dibuang hingga menumpuk di TPS Burangkeng melainkan diolah.

"Saya baca berita kan persoalan di Burangkeng yang penuh ya berarti cari solusi, pakai apa gitu, pakai teknologi. Ini malah naik tarif. Belum juga apa, di kompleks malah bulanan sudah naik duluan," ucap pegawai swasta ini.

Hal senada diungkapkan Amad (36) warga Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Dia mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia pun tidak yakin kenaikan tarif ini mampu meningkatkan pelayanan.

"Harusnya tingkatkan dulu pelayanan seperti sampah jangan telat diangkut. Jangan malah naik harga untuk tingkatkan pelayanan, tidak ada jaminan pelayanan bisa meningkat," ucap dia.

Amad keberatan jika kenaikan tarif sampah dilakukan dengan alasan mengikuti UMK. Sebagai wirausahawan, dia sendiri tidak merasakan kenaikan UMK. "Kalau yang tidak punya UMK gimana. Kita kemarin pas pada demo cuma kebagian macet, kenaikan tidak terasa. Sekarang malah sampah ikutan naik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

58 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.