Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan ASN terkait OTT Gubernur Maluku Utara

📅 Jumat, 12 Jan 2024, 09:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan ASN terkait OTT Gubernur Maluku Utara Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Markas Komando Brimob Polda Malut yang digunakan Penyidik KPK untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Malut di Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/1/2024).

TERNATE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil dihubungi, Kamis (11/1), mengatakan saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Tentunya, kami Polda Malut hanya sebatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, " ujarnya.

Pada Kamis (11/1/) penyidik memeriksa mantan Kepala DinasPUPR MalutSaifuddin Djuba dan enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat,Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar'ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali serta satu mantan kepala dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) MalutImran Yakub, salah satu pejabat yang ikut diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan atas perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator di DinasDikbud Malut serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.

Dalam perkara tersebut Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut

Pada kesempatan ini,Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, tujuh saksi menjalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala DinasDikbudMalut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKADMalut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan Gubernur MalutZaldy Kasuba.

Selain itu, pantauandi lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam kasus ini, Gubernur Malut non aktifAbdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Malut, yakni Kepala Dinas PUPR,Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ,Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

25 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.