Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikasi TKDN-IK

📅 Jumat, 22 Des 2023, 10:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikasi TKDN-IK Doc: ISTIMEWA
Ket. RENI YANITA, Direktur Jenderal IKMA Kemenperin

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mencabut 271 Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) yang tak sesuai ketentuan. Pencabutan itu dilakukan setelah Ditjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan

"TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan," tegas Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (21/12).

Reni menjelaskan, ketidakonsistenan itu antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas 5 miliar rupiah sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil. Kemudian, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk.

Seperti diketahui, Kemenperin melalui Ditjen IKMA aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan Sertifikasi TKDN-IK. Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Reni menyampaikan, sepanjang 2023, pihaknya melaksanakan sosialisasi tersebut di kota lainnya seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan. Secara total, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 1.188 peserta yang pelaku industri kecil. "Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ungkapnya.

Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Bantu Sertifikasi

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi mengemukakan kegiatan sosialisasi TKDN-IK diselenggarakan untuk membantu proses sertifikasi dalam rangka membuka peluang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog.

"Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.