Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikasi TKDN-IK

📅 Jumat, 22 Des 2023, 10:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikasi TKDN-IK Doc: ISTIMEWA
Ket. RENI YANITA, Direktur Jenderal IKMA Kemenperin

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mencabut 271 Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) yang tak sesuai ketentuan. Pencabutan itu dilakukan setelah Ditjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan

"TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan," tegas Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (21/12).

Reni menjelaskan, ketidakonsistenan itu antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas 5 miliar rupiah sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil. Kemudian, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk.

Seperti diketahui, Kemenperin melalui Ditjen IKMA aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan Sertifikasi TKDN-IK. Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Reni menyampaikan, sepanjang 2023, pihaknya melaksanakan sosialisasi tersebut di kota lainnya seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan. Secara total, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 1.188 peserta yang pelaku industri kecil. "Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ungkapnya.

Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Bantu Sertifikasi

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi mengemukakan kegiatan sosialisasi TKDN-IK diselenggarakan untuk membantu proses sertifikasi dalam rangka membuka peluang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog.

"Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.