Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KASN Terima 219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Kampanye

📅 Selasa, 19 Des 2023, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KASN Terima 219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Kampanye Doc: antarafoto
Ket. Ketua KASN Agus Pramusinto

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan pihaknya telah menerima sebanyak 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada kegiatan "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" di Jakarta, Selasa (19/12).

Dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.

Agus menyebutkan salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, Agus mengatakan peran penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," jelas Agus.

Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.

KASN juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama tersebut.

Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki pj kepada daerah supaya dapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.

Pertama, pj kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi pj kepala daerah.

Kedua, pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya itu, kata Agus, akan berhasil jika pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

"Ketiga, pj kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," ujar Agus Pramusinto.

KASN juga mengingatkan kepada seluruh pj kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem merit, supaya memberikan perlindungan kepada ASN dan taat birokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.