Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KASN Terima 219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Kampanye

📅 Selasa, 19 Des 2023, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KASN Terima 219 Aduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Kampanye Doc: antarafoto
Ket. Ketua KASN Agus Pramusinto

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan pihaknya telah menerima sebanyak 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto pada kegiatan "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" di Jakarta, Selasa (19/12).

Dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.

Agus menyebutkan salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, Agus mengatakan peran penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," jelas Agus.

Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.

KASN juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama tersebut.

Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki pj kepada daerah supaya dapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.

Pertama, pj kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi pj kepala daerah.

Kedua, pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya itu, kata Agus, akan berhasil jika pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

"Ketiga, pj kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," ujar Agus Pramusinto.

KASN juga mengingatkan kepada seluruh pj kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem merit, supaya memberikan perlindungan kepada ASN dan taat birokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.