Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menyedihkan, Ibu dari Empat Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Didampingi PPPA

📅 Selasa, 12 Des 2023, 05:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menyedihkan, Ibu dari Empat Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Didampingi PPPA Doc: ANTARA/Suci Nurhaliza
Ket. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jakarta - Menyedihkan, Polres Metro Kota Jakarta Selatan mengungkapkan, D, ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa masih dalam pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) meski kondisinya berangsur pulih.

"Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin.

Henrikus mengatakan kondisi D berangsur-angsur membaik. Bahkan, D menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya.

"Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus.

Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari. Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12). Sebelum pembunuhan, P juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Air Baku PDAM Bangka Tengah...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.