Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan Ini Namanya Pagar Makan Tanaman, Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

📅 Kamis, 07 Des 2023, 04:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan Ini Namanya Pagar Makan Tanaman, Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba Doc: Antara/Ogen
Ket. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Tanjungpinang - Memalukan ini namanya pagar makan tanaman, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang berinisial ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu.

Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian ini bermula ketika Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada tanggal 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.

"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang bukti sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. Mereka melakukan transaksi di kantin Lapas, bahkan lebih dari satu kali.

Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.