Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Kemenkes Sampaikan Rekomendasi WHO untuk Mencegah Wabah Pneumonia

📅 Sabtu, 02 Des 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Kemenkes Sampaikan Rekomendasi WHO untuk Mencegah Wabah Pneumonia Doc: ANTARA/Sean Muhamad
Ket. Tangkapan layar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dalam diskusi terkait Mycoplasma pneumonia yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat. (1/12/2023).

Jakarta - Gerak cepat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada masyarakat guna mencegah merebaknya wabah Mycoplasma pneumonia.

"Pertama, rekomendasi vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dalam diskusi terkait Mycoplasma pneumonia yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Kedua, kata Imran, yaitu dengan menjaga jarak dengan orang yang sakit, dan ketiga dengan tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian saat sakit atau melakukan isolasi mandiri.

"Empat, menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan. Lima memakai masker sebagaimana mestinya," ujarnya.

Enam, Imran menyebutkan, memastikan ventilasi yang baik serta ketujuh membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun antiseptik dan air mengalir.

"Terakhir, segera ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat jika ada tanda gejala, batuk dan/atau kesukaran bernapas disertai dengan demam," tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan Mycoplasma pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu secara terpisah.

Dalam Surat Edaran tersebut, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia.

Ia juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.