Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta Masih Fokus di Jalan Raya

📅 Jumat, 24 Nov 2023, 12:10 WIB | Oleh:
Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta Masih Fokus di Jalan Raya Doc: ANTARA/ Donny Aditra
Ket. Plt. Kadis Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo (tiga kiri) saat memimpin pemotongan kabel semrawut di Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Jakarta -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan bahwa penertiban kabel semrawut di Jakarta masih berfokus di jalan raya yang sudah memiliki main hall atau kotak utilitas.Hal itu disampaikannya saat memimpin pemotongan 45 kabel fiber optik bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin di Jalan Senopati,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis."Sementara kami lakukan penertiban di jalan utama yang sudah ada main hall utilitasnya, sedangkan di lingkungan lebih kecil kan belum ada," kata Heru.Meski begitu dirinya mengimbau jika operator ingin membangun kabel jaringan, maka mulai hari ini harus dibangun di dalam tanah dan tidak lagi membentang di udara.

Heru menambahkan hingga saat ini main hall yang paling banyak ada di wilayah Jakarta Selatan dengan total jalur yang terpasang sudah mencapai 6 kilometer.

Kawasan yang sudah 100 persen selesai ditata ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ada di kawasan Mampang Prapatan.Ia mengaku tidak bisa menargetkan kapan keseluruhan kabel semrawut akan selesai dipindahkan ke dalam SJUT, karena itu semua tergantung dengan kotak utilitas yang harus sudah selesai dibangun terlebih dahulu.

"Begitu main hall-nya selesai, maka yang di atas kami pindahkan ke bawah," ungkap Heru.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengimbau kepada operator pemilik kabel agar segera menata jaringannya sebelum dilakukan pemotongan secara paksa.Diketahui, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) adalah program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.