Perjuangan Masyarakat Adat Merebut Kembali Tanah Leluhur
📅 Senin, 20 Nov 2023, 14:04 WIB | Oleh: Tim PenulisInisiatif pemetaan independen telah mencatat lebih dari 50 juta hektare lahan masyarakat adat di Indonesia, tapi hanya 15% yang diakui oleh pemerintah. Terkait hambatan ini, para pengkritik menyalahkan birokrasi yang lambat, peraturan kehutanan yang diterapkan dengan buruk dan bertentangan, serta perampasan lahan oleh perusahaan.
Namun, tantangan pertama yang dihadapi banyak komunitas adalah membuktikan akar keaslian mereka.
Membuktikan keaslian sebagai pribumi
Keaslian suatu komunitas harus diakui oleh kabupaten. Menurut Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, suatu kelompok dianggap memenuhi syarat jika mereka memiliki ciri-ciri masyarakat adat, yaitu mengikuti hukum adat dan mempertahankan institusi sosial yang unik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, banyak kabupaten yang memiliki peraturan yang tidak jelas. Hal ini membuktikan bahwa nasib masyarakat adat bisa bergantung pada kemauan politisi setempat.
"Jika mereka memakai pakaian modern, pemerintah bisa mengatakan mereka telah berubah secara sosial dan budaya, sehingga tidak lagi menjadi anggota masyarakat adat," kata Arman. Pengakuan hukum juga tidak menjamin bahwa keinginan masyarakat akan dihormati.
Mama Rosita Tecuari adalah salah satu dari beberapa pemimpin masyarakat Adat Namblong di provinsi Papua yang berjuang mempertahankan tanah mereka dari perluasan perkebunan kelapa sawit. Tecuari menyebutkan bahwa sebuah perusahaan mendapat lisensi dan izin untuk menggunakan lahan tersebut tanpa persetujuan dari 500 suku yang menetap di sana. Bahkan setelah undang-undang setempat mengakui hak masyarakat Namblong atas tanah pada tahun 2021, perusahaan tersebut tidak mundur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bukannya kami tidak menginginkan pembangunan," katanya. Mereka hanya tidak ingin pembangunan mengorbankan lingkungan. "Kami di Papua menganggap hutan sebagai jantung kami sendiri. Jika kamu menebangi hutan kami, itu sama saja dengan membunuh kami."
Namun, agar kelompok masyarakat adat bisa mendapatkan otonomi, mereka harus menunjukkan bahwa mereka masih mempertahankan adat. "Untuk mendapatkan hak atas tanah, mereka harus membuktikan kesinambungan antara masa lalu dan masa kini dengan lembaga-lembaga adat dan hukum adat," kata Duile. "Mereka mungkin sedang dalam proses perubahan tetapi sekaligus harus meyakinkan para pejabat bahwa mereka masih tetap sama."
Sejarah transformasi
Penekanan pada kesinambungan berarti bahwa pribumi dapat disamakan dengan keprimitifan, kata Rebakah Daro Minarchek dari Universitas Washington, AS.
Demi disertasinya pada tahun 2019, Rebakah Daro Minarchek menghabiskan waktu bertahun-tahun mempelajari bagaimana tiga komunitas Kasepuhan, termasuk Kasepuhan Cisungsang, memanfaatkan teknologi.
Setelah pemerintah pusat menghadirkan internet ke desa Ciptagelar melalui program konektivitas universal dan membangun stasiun TV dan stasiun radio, penduduk desa melatih pemuda untuk mewawancarai para tetua tentang tradisi dan merekam musisi mereka. Seorang pemimpin desa bahkan menonton video YouTube untuk belajar sendiri cara menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk memetakan batas-batas lahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!