Penertiban Alat-alat Peraga Kampanye di Pasaman Barat Belum Dilakukan
📅 Minggu, 19 Nov 2023, 16:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Altas Maulana
Simpang Empat - Alat peraga sosialisasi para calon legislatif menyerupai alat peraga kampanye ajakan memilih oleh para calon legislatif Pemilu 2024 masih terpasang jelas di pinggir jalan di daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat hingga Minggu (19/11).
"Pada umumnya masih terpasang di pinggir-pinggir jalan berupa spanduk, baliho dan banner. Padahal sudah ada larangan dari badan pengawas pemilu," kata salah seorang warga Simpang Empat, Yose (44), Minggu.
Padahal, katanya, masa tahapan kampanye belum masuk. Namun alat peraga kampanye sudah terpasang.
"Sebagian baliho juga sudah ditutup menggunakan terpal untuk menghindari sebagai kampanye. Dengan menutup gambar coblos, nomor urut dan kata mengajak memilih," katanya.
Ia mengharapkan Bawaslu Pasaman Barat dapat menertibkan alat peraga kampanye itu karena sudah jelas melanggar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya pada Senin (20/11) besok akan mengadakan rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, KPU dan pihak terkait lainnya untuk membahas penertiban alat peraga kampanye itu.
"Pada rapat itu kita akan melakukan pembagian tim penertiban. Direncanakan tim penertiban akan turun pada Selasa (21/11)," katanya.
Menurutnya langkah penertiban itu dilakukan setelah diberikannya waktu ke peserta pemilu agar menurunkan sendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebutkan waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu (11/11). Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.
Ia menjelaskan kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.
"Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini Minggu (19/11) masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.
Alat peraga kampanye itu, katanya, jelas dilarang dan terjadi pelanggaran karena masa kampanye yang belum mulai sehingga perlu ditertibkan.
Ia berharap kerja sama partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga yang dianggap sudah melanggar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!