Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penertiban Alat-alat Peraga Kampanye di Pasaman Barat Belum Dilakukan

📅 Minggu, 19 Nov 2023, 16:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penertiban Alat-alat Peraga Kampanye di Pasaman Barat Belum Dilakukan Doc: Antara/Altas Maulana
Ket. Alat peraga sosialisasi oleh peserta Pemilu 2024 hingga saat ini masih terpasang di sejumlah titik pinggir jalan Kabupaten Pasaman Bara, Minggu (19/11/2023). Tim Bawaslu akan turun menertibkan pada Selasa (21/11/2023).

Simpang Empat - Alat peraga sosialisasi para calon legislatif menyerupai alat peraga kampanye ajakan memilih oleh para calon legislatif Pemilu 2024 masih terpasang jelas di pinggir jalan di daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat hingga Minggu (19/11).

"Pada umumnya masih terpasang di pinggir-pinggir jalan berupa spanduk, baliho dan banner. Padahal sudah ada larangan dari badan pengawas pemilu," kata salah seorang warga Simpang Empat, Yose (44), Minggu.

Padahal, katanya, masa tahapan kampanye belum masuk. Namun alat peraga kampanye sudah terpasang.

"Sebagian baliho juga sudah ditutup menggunakan terpal untuk menghindari sebagai kampanye. Dengan menutup gambar coblos, nomor urut dan kata mengajak memilih," katanya.

Ia mengharapkan Bawaslu Pasaman Barat dapat menertibkan alat peraga kampanye itu karena sudah jelas melanggar.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya pada Senin (20/11) besok akan mengadakan rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, KPU dan pihak terkait lainnya untuk membahas penertiban alat peraga kampanye itu.

"Pada rapat itu kita akan melakukan pembagian tim penertiban. Direncanakan tim penertiban akan turun pada Selasa (21/11)," katanya.

Menurutnya langkah penertiban itu dilakukan setelah diberikannya waktu ke peserta pemilu agar menurunkan sendiri.

Ia menyebutkan waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu (11/11). Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.

Ia menjelaskan kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.

"Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya," ujarnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini Minggu (19/11) masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye itu, katanya, jelas dilarang dan terjadi pelanggaran karena masa kampanye yang belum mulai sehingga perlu ditertibkan.

Ia berharap kerja sama partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga yang dianggap sudah melanggar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.